“Barusan tadi Ketua gugus tugas Bapak Arinal Djunaidi, beserta tim dengan Kadis Pariwisata, itu ditekankan oleh ketua gugus tugas. Bahwa pemilik objek wisata bertanggungjawab,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (9/9/2020) sore.
Tentunya, kata Reihana harus ada penindakan terkait hal itu. “Tentu harus dibantu penindakan. Penindakan itu bagiannya TNI/Polri,” tegas Dia.
Jikalau melanggar? Reihana mengaku hal itu akan dilakukan penindakan oleh TNI/Polri.
“Kita serahkan penindakan ke TNI/Polri. Karena itu ada di Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45. Makanya kita tetap jadi manusia produktif tapi tetap jadi manusia aman dan sehat,” tandasnya. (fik/WII)





