“Dulu belum ada UU tentang virus corona, nah sekarang sudah disetuji DPR RI. Tidak menutup kemungkinan dari pihak eksekutif dan legislatif untuk membuat peraturan daerah (Perda) terkait dengan adaptasi di tengah covid-19,” jelasnya.
Menurut Parosil, penerapan peraturan tentang covid-19 ini dirasa sangat diperlukan. Hal itu, melihat masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan covid-19.
“Karna masyarakat tidak bisa diberi sanksi sosial, tapi harus sanksi materi. Nanti kita pelajari undang undang baru terkait situasi dan kondusi,” tambahnya.
Parosil mengatakan, penggunaan masker agar dijadikan budaya baru di tengah-tengah pandemi saat ini.
“Masker ini jadikan sebuah budaya bukan sebuah himbauan. Tapi betul-betul menjadi sebuah kebutuhan,” tutupnya.
Laporan: Wahyudi, WII





