Dikatakan, padahal sudah ada larangan, yakni Perda No 15/2013 tentang Ketertiban Umum, Namun tidak dihiraukan oknum tertentu.
“Ya dilarang sama pemerintah tapi tidak ada tempat pembuangan, maunya disediakan tempat pembuangan sampah,” tambahnya.
Lapuran: Wahyudi, WII





