Bupati Agus Jelaskan Detail Penyusunan Ranperda APBD-P, Ia Juga Ingatkan OPD

  • Bagikan

Menurut Agus, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. “Dalam kegiatan evaluasi disarankan ikut hadir bersama-sama TAPD dan Banang Legislatif DPRD, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” pinta Agus.

Bupati juga mengingatkan seluruh OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

“Sebagai pelaksanaan dari perda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD-P adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para kepala OPD, para camat, dan forkopimda Pesibar-Lambar. (ers)

BACA JUGA:  2021, Kantah Lambar Target Bagikan 10 Ribu Sertifikat PTSL
  • Bagikan