KRUI, WII- Bupati Pesisir Barat Agus istiqlal menghadiri rapat paripurna yang digelar oleh DPRD setempat, dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat paripurna sekretariat DPRD Pesibar, Selasa (14/9).
Dalam sambutannya Bupati Agus menyampaikan bahwa sesuai uraian dalam penyampaian nota keuangan ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020 pada Jumat (4/9) lalu, bahwa penyusunan rancangan penyusunan APBD-P telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesibar yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P Tahun Anggaran 2020.
Dalam ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020 telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat Pesibar.
“Dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh DPRD, baik pada penyampaian pandangan umum anggota dewan dan pada saat hearing pembahasan antara Badan Anggaran (Banang) Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. Kenyataan ini, terbukti dengan telah disetujuinya ranperda tentang APBD-P Tahun 2020,” terang Agus.
Menurut Agus, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 bahwa ranperda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020, akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi serta mendapat persetujuan. “Dalam kegiatan evaluasi disarankan ikut hadir bersama-sama TAPD dan Banang Legislatif DPRD, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” pinta Agus.
Bupati juga mengingatkan seluruh OPD sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
“Sebagai pelaksanaan dari perda tentang APBD-P Tahun Anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam APBD-P adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua tehadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para kepala OPD, para camat, dan forkopimda Pesibar-Lambar. (ers)