Modus Menolong, 4 Pria Gasak R2 Seorang Wanita dari Kebun, 1 Ditangkap

  • Bagikan

BLAMBANGANUMPU, WAKTUINDONESIA – Seorang pria warga Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) FF (23) ditangkap polisi Waykanan, Lampung, Selasa (22/9).

Ia dicokok ats tuduhan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di areal PT. Budi Lampung Sejahtera (BLS ) Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan pada 21 Juli 2020 siang.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menyebut, kejadian bermula saat korban, EW dalam perjalanan menggunakan sepeda motor (R2) dari areal perkebunan PT BLS menuju rumah korban yang berada di mess camping PT BLS.

“Di perjalanan korban kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorong sepeda motor miliknya. Beberapa waktu kemudian, melintaslah empat orang laki-laki yang berpura-pura memberi pertolongan. Namun setelah bahan bakar terisi, R2 dan dua unit HP EW dibawa kabur,” terangnya.

Pasca kejadian, keluarga korban berusaha untuk mencari keberadaan R2 itu dan mengendus keberadaan empat terduga pelaku di sebuah gubuk di PT BLS.

Sadar keberadaannya mulai terlacak, empat terduga pelaku melarikan diri meninggalkan dua unit R2 salah satunya milik EW.

Keluarga korban sempat mengenali ciri empat terduga.

“Selanjutnya dua unit R2 itu diamankan di Polsek Pakuan Ratu,” katanya.

Polisi pun bergerak dan mengendus keberadaan terduga di wilayah Sungkai Utara, Selasa (22/9).

Petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unitreskrim Polsek Pakuan Ratu bergerak, dan beraksi.

“Dua orang yang diduga pelaku berada di dalam rumah dan ketika dilakukan penyergapan kedua pelaku melarikan diri ke arah sungai. Namun seorang pelaku inisial FF berhasil tertangkap, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.”

BACA JUGA:  Dishub Bakal Sanksi Angkutan Lebaran Idul Fitri 2023 tak Laik Jalan, Termasuk Travel

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

(ndo/WII)

  • Bagikan