“Selanjutnya dua unit R2 itu diamankan di Polsek Pakuan Ratu,” katanya.
Polisi pun bergerak dan mengendus keberadaan terduga di wilayah Sungkai Utara, Selasa (22/9).
Petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan bersama unitreskrim Polsek Pakuan Ratu bergerak, dan beraksi.
“Dua orang yang diduga pelaku berada di dalam rumah dan ketika dilakukan penyergapan kedua pelaku melarikan diri ke arah sungai. Namun seorang pelaku inisial FF berhasil tertangkap, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.”
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
(ndo/WII)





