3 Pelaku Diduga Penjual Gading Gajah Ditangkap Polda Lampung, Ini Motifnya

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTU INDONESIA – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang diduga pelaku penjualan gading gajah, Rabu (23/9/2020) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya dalam hal ini Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku penjual gading gajah berikut barang buktinya.

“Tadi malam berdasarkan kerjasmaa dengan Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan 3 orang
diduga pelaku penjualan gading gajah,” kata Pandra Arsyad, Kamis (24/9/2020).

Dijelaskannya, Pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Pringsewu Tim Subdit Tipiter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung Berhasil Mengamankan 3 terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas nama BT (44) warga Kelurahan Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, TW warga desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah. Dan AZ alias AS (65) warga desa Terbaya kecamatan Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus.

Menurut Pandra, dari pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB) 2 buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm dengan berat 96,2 gram dan panjang barang bukti kedua 56 cm dengan berat 94,2 gram.

“Barang bukti ini jika diperjualbelikan maka dapat keuntungan ratusan juta rupiah dari satu gading gajah saja, apalagi ini ada dua gading gajah. Jika ini dilepas ke orang-orang tidak tanggungjawab,” kata Pandra.

Atas perbuatannya pelaku
dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf ā€œdā€ jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).

BACA JUGA:  200 Pendemo Ricuh Ditangkap Polda Gorontalo, 6 Diantaranya Reaktif Covid-19
  • Bagikan