3 Pelaku Diduga Penjual Gading Gajah Ditangkap Polda Lampung, Ini Motifnya

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTU INDONESIA – Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang diduga pelaku penjualan gading gajah, Rabu (23/9/2020) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya dalam hal ini Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku penjual gading gajah berikut barang buktinya.

“Tadi malam berdasarkan kerjasmaa dengan Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan 3 orang
diduga pelaku penjualan gading gajah,” kata Pandra Arsyad, Kamis (24/9/2020).

Dijelaskannya, Pada Rabu (23/9/2020) sekira pukul 22.15 wib bertempat di Hotel Regensy Pringsewu Tim Subdit Tipiter Krimsus Polda Lampung dan Tim dari TNBBS Lampung Berhasil Mengamankan 3 terduga Pelaku Penjual Gading Gajah atas nama BT (44) warga Kelurahan Gaya Baru V kec. Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, TW warga desa Bangun Rejo kec. Bangun Rejo kab. Lampung Tengah. Dan AZ alias AS (65) warga desa Terbaya kecamatan Kota Agung Pusat Kab. Tanggamus.

Menurut Pandra, dari pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti (BB) 2 buah Gading gajah dengan ukuran panjang 59cm dengan berat 96,2 gram dan panjang barang bukti kedua 56 cm dengan berat 94,2 gram.

“Barang bukti ini jika diperjualbelikan maka dapat keuntungan ratusan juta rupiah dari satu gading gajah saja, apalagi ini ada dua gading gajah. Jika ini dilepas ke orang-orang tidak tanggungjawab,” kata Pandra.

Atas perbuatannya pelaku
dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf ā€œdā€ jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000., (seratus juta rupiah).

BACA JUGA:  Ziarah Ke Makam Pahlawan Kemerdekaan, Ini Kata Parosil Mabsus

Pengungkapan kasus ini, sambung Pandra hasil kerjasama dengan Direiktorat kriminal khusus Polda Lampung dengan Tim Balai Besar TNBBS.

Terkait dengan motif pelaku yakni mencari keuntungan dengan memperjualbelikan anggota tubuh hewan yang dilindungi.

“Motivasi dari ketiga yang diamankan tadi untuk dapat keuntungan secara ilegal untuk perdagangan anggota tubuh hewan ini. Dan ini kita dalami lebih lanjut agar tidak terulang lagi. Yang jelas mereka lakukan komunikasi dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” ungkap Pandra.

Dia menyebutkan karena wilayah Provinsi Lampung sebagi perlintasan. Dan menjadi tempat bagi pelaku melewatkan barang yang dilindungi oleh undang-undang. Maka pihaknya terus mendalami keterlibat pelaku lainnya.

“Ini adalah informasi yang kami kembangkan untuk pembuktian lebih lanjut nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya. (fik/WII)

  • Bagikan