Ini Instruksi Kemendagri saat Penetapan Nomor Urut Palson

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dengan tegas menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan dengan segera saat rapat pleno terbuka KPU saat pengundian nomor urut paslon, Kamis (24/9/2020).

Hal itu ia sampaikan dalam keteranga tertulisnya yang diterima Waktuindonesia.id, pagi ini.

Berikut instruksinya:

-Sebelum Pengundian

1. Menyampaikan dalam kesempatan pertama kepada seluruh paslon softfile tentang PKPU 13 Tahun 2020, khususnya pasal 55 dan 88B untuk dipatuhi.

2. Menyampaikan softfile PKPU 13 Tahun 2020 khususnya penekanan pada Pasal 55 dan 88A kepada kepada publik melalui medsos resmi masing2x dan media online lokal serta rekan2x media massa dan elektronik lokal.

3. Berkoordinasi dgn Bawaslu, Kepolisian dan Gugus Tugas implementasi PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 55 dan 88B.

– Saat Pengundian
1. Menerapkan PKPU 13 Tahun 2020 Pasal 55 dan 88B secara efektif

2. Dapat mengingatkan Paslon dan semua pihak untuk disiplin menerapkan PKPU 13 Tahun 2020 setelah pengundian selesai atau sebelum penutupan.

3. Melakukan koordinasi efektif dengan Bawaslu dan Kepolisian dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan pasal 55 dan 88B.

(esa/WII)

BACA JUGA:  Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Utama Dan Kapolres di Polda Lampung
  • Bagikan