Setahun Lebih Kasus Penipuan Oknum Guru Baru Dilimpahkan

  • Bagikan

NIASUTARA, WAKTUINDONESIA – Maffawati Zendrate alias Ina Oman melaporkan dugaan penipuan yang menimpa anaknya 7 September 2019 ke Polres Nias.

Rupanya butuh waktu setahun baru dilimpahkan ke Kejari setempat, 21-September-2020.

Menurut Maffawati, Jumat (25/9/2020) ia melaporkan seorang oknum guru AZ (33) atas tuduhan penipuan terhadap anaknya, 7 September tahun lalu.

Proses sempat mengendap. Surat pemberitahuan penelitian laporan dikeluarkan tanggal 17 September 2020 dengan nomor B/30/IX/2019/Reskrim.

Kemudian, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan baru dikeluarkan Februari Tahun 2020 dengan nomor surat B/80.A/II/Res.1.11/2020/Reskrim dan dilanjutkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang berikutnya dengan nomor B/80.B/III/Res.1.11/2020/Reskrim.

“AZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 04 April 2020 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 21 September 2020,” katanya.

”Sudah setahun lebih laporan saya ini belum mendapakan kepastian hukum baru bulan September tahun ink di limpah ke kejaksaan. Saya juga berharap kepada pihak kejaksaan agar dapat memproses kasus ini lebih cepat agar mendapatkan kepastian dimuka hukum,” ujarnya.

Seorang jaksa di Kejari setempat, Yudi, membenarkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke korps Adhiyaksa itu.

”Wah untuk perkara ini saya gak tahu ceritanya pak. Karena jaksa sebelumnya sudah pindah. Dan saya hanya meneruskan saja, itu sudah diserahterimakan dari polisi ke kejaksaan dan untuk penahananya setau saya penahanan kota,” jelasnya Yudi.

Laporan: Beneami Daeli, Nias- WII

BACA JUGA:  Jelang HUT Bhayangkara, TNI-Polri di Lambar Asah Kemampuan Menembak
  • Bagikan