Banyak Pembandel! Pemkab Karo Warning Tegakkah Hukum, Pema PMS Bahas Pesta Adat

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Di tengah semakin banyaknya warga terpapar wabah pandemi covid 19, ternyata masih banyak masyarakat enggan mengikuti protokol kesehatan (tidak memakai masker, masih banyak berkerumun, tidak menjaga jarak).

Tak pelak, pekan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mulai memberlakukan penegakan hukum (sanksi) bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, Kabag Ops Polres Tanah Karo, Kompol Diarma Munthe, Plh Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19, Ir Mulia Barus, Kakan Satpol PP, Hendrik Philemon Tarigan di ruang kerja Bupati, Jalan Letjen Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (28/09)

“Ini urgen digelar, Perbub itu harus segera dilaksanakan, untuk mencegah semakin banyak masyarakat terpapar virus corona. Penegakan hukum ini juga bagian dari menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona,” kata Bupati Terkelin.

“Satu minggu kemarin, kita sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kita mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh Kabupaten Karo,” tegas bupati.

Bupati Karo juga minta penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19, karena payung hukumnya sudah ada yakni, Perbup 46 Tahun 2020. Untuk koordinatornya saya minta Satpol PP.

“Karena ini sudah penegakan aturan, dengan tetap bersinergi dengan Polres Tanah Karo maupun Kodim 0205/TK,” jelas Terkelin.

Hal senada dikatakan Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto, bahwa di Sumatera Utara merupakan provinsi yang kritis penyebaran Covid-19, termasuk Kabupaten Karo.

“Nah jika payung hukumnya sudah jelas, tinggal dilaksanakan, jangan tarik ulur demi menyelamatkan masyarakat dari paparan virus corona,” tegas Dandim.

Pada kesempatan itu, Kakan Satpol PP, Hendrik Philemon Tarigan mengaku dalam waktu dekat ini akan membuat apel siaga dan akan melibatkan lintas tokoh masyarakat, agama dan tokoh organisasi, termasuk DPD Pemuda Merga Silima Kabupaten Karo.

BACA JUGA:  Kembali, Terduga Curanmor Warga Gedongtataan Diringkus Polisi

“Intinya, instruksi Bupati Karo segera kami laksanakan,” ucapnya.

Di sela audensi dengan bupati Karo, sekretaris Persadaan Mahasiswa Pemuda Merga Silima (Pema PMS) Kabupaten Karo Amsalta Sinuhaji mengatakan, Pema PMS merupakan organiasi berlandaskan budaya.

Sehingga, pihaknya menyoroti pelaksanaan pesta adat yang terjadi di kultur budaya masyarakat Kabupaten Karo, dimana sejak wabah pandemi covid-19 melanda negri, khususnya di Kabupaten Karo.

“Pesta adat digelar di rumah bukan lagi di balai desa untuk menghindari kerumunan dan jaga jarak (pycikal distancing) sesuai anjuran pemerintah,” ujarnya.

Namun, menurutnya, justru pelaksanaan pesta adat di lakukan di balai desalah prokes bisa maksimal diterapkan.

“Karena kalau di pelaksaan pesta adat dilakukan di rumah, justru prokes sulit dilaksanakan, mengingat kapasitas rumah untuk menampung keluarga yang datang untuk menghadiri pesta adat, pasti sulit menerapkan prokes,” katanya.

Oleh sebab itu sekretaris Pema PMS mengharapkan Pemkab Karo memperbolehkan pelaksanaan pesta adat dilakukan di balai desa seperti sebelum wabah covid melanda.

“Ke depan, pada prinsipnya Pema PMS Kabupaten Karo baik secara media digital maupun melalui pertemuan dengan tetap mengikuti prokes, siap untuk ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan perbup 46 tahun 2020, serta menghimbau masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan,” pungkas Amsalta.

(rek/WII)

  • Bagikan