Dijelaskan, modus yang digunakan RS bersama rekannya inisial YN (DPO), masuk ke Pura Pucak Gunung Sari dengan cara memanjat dinding pagar dan masuk ke dalam pura kemudian membobol etalase tempat penyimpanan alat-alat pura.
Made disebut mengalami kerugian Rp2,5 juta. Made melaporkan ke Polsek Banjit
Polisi pun bergerak. Dan berjasil mengamankan RS, Selasa (29/9) pukul 17.00 WIB di di kediamannya tanpa perlawanan.
Sementara rekannya YN, telah ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek Banjit.
(roy/WII)





