Polisi Ringkus Pelaku Curat Warga Baradatu

  • Bagikan

WAY KANAN, WAKTUINDONESIA – Polsek Banjit berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa (06/10/2020).

Tersangka berinisial TE (30) tahun dan IWM (48) tahun keduanya warga Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus menyampaikan kejadianya bermula pada Jum,at 02 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wib saat itu korban Wayan Puspa sedang berkunjung kerumah. JRO mangku Nyoman Sumadi di Kampung Bali Sadhar Tengah Kecamatan Banjit lalu memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah diparkirkan di teras depan rumah.

Kemudian pelaku TE turun dari motor yang dikendarai pelaku IWM dan langsung menuju ke sepeda motor yamaha mio GT warna merah korban yang terparkir di teras depan rumah, Pelaku TE langsung mendorong dan memutarkan sepeda motor ke arah jalan raya dengan kunci motor sepeda motor milik I Wayan Puspa masih menempel.”Katanya.

Lanjutnya, perbuatan pelaku saat sedang mendorong sepeda motor korban diketahui saksi yang sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak maling sehingga pelaku langsung berlari dan sepeda motor ditinggalkan di depan rumah.

Pelaku yang berlari dikejar oleh saksi, sedangkan rekan pelaku berinisial IWM kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya, beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil di tangkap oleh saksi.

Berdasarkan pengakuan pelaku TE pada saat mengambil motor bersama pelaku IWM selanjunya pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit untuk di amankan, setelah pelaku TE diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit sekitar 10 menit datang pelaku IWM kembali lagi ke lokasi pelaku TE di tangkap warga, saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau pelaku TE sudah mengambil sepeda motor korban.

BACA JUGA:  Tambah 27, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Tembus 1015, Sembuh Capai 736 Orang

“Oleh warga akhirnya pelaku IWM di serahkan ke Polsek Banjit dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu pelaku TE untuk melakukan pencurian sepeda motor, “Terang Kapolsek.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio GT warna merah Nopol : BE 4566 WL dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.” Tegas Kapolsek Banjit. (Roy/WII)

  • Bagikan