Pelaku yang berlari dikejar oleh saksi, sedangkan rekan pelaku berinisial IWM kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya, beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil di tangkap oleh saksi.
Berdasarkan pengakuan pelaku TE pada saat mengambil motor bersama pelaku IWM selanjunya pelaku diserahkan Kepolisian Sektor Banjit untuk di amankan, setelah pelaku TE diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit sekitar 10 menit datang pelaku IWM kembali lagi ke lokasi pelaku TE di tangkap warga, saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau pelaku TE sudah mengambil sepeda motor korban.
“Oleh warga akhirnya pelaku IWM di serahkan ke Polsek Banjit dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu pelaku TE untuk melakukan pencurian sepeda motor, “Terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio GT warna merah Nopol : BE 4566 WL dan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Jupiter Z warna biru (milik pelaku IWM) dibawa ke Mako Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.” Tegas Kapolsek Banjit. (Roy/WII)





