LIWA, WAKTUINDONESIA – Terkait masih banyaknya masyarakat yang enggan memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona (covid-19) Parosil Mabsus Bupati Lampung Barat (Lambar) telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan dikeluarkanya Perbup Lambar Nomor 46 tahun 2020, Bupati Parosil yakin bisa memutus penyebaran covid-19, hal tersebut disampaikan bupati lambar setelah menghadiri apel gelar pasukan satuan polisi pamong peraja dan pemadam kebakaran Lampung Barat dalam rangka kesiap siagaan pelaksaan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 demi masyarakat Lambar hebat, Kamis (8/10/2020).
“Dengan perda 46 Tahun 2020 perbub terkait dengan penegakan disiplin
harapan bupati bisa menekan angka penyebaran covid 19.
Karna kesehatan ini bukan hanya tanggungn jawab pemerintah tapi seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Bupati Lambar berharap dengan adanya Perbub bisa memutus penyebaran covid-19 karna sampai saat ini masih banyak masyarakat yang enggan menerapkan protok kesehatan.
“Saya sangat yakin dengan adanya aturan bupati yang akan di sosialisasikan dan ditegakna jajaran satpol pp besar harapan bupati semoga menjadi langkah yang bisa memputus penyebaran covid dan membantu pemerintah menegakan protokol kesehatan karna sampai saat ini masyarakat masih enggan menggunkan masker dan menerapkan protokol di keramaian seperti pesta dan juga hajatan,” tutupnya.
(wyd/WII)