BLAMBANGANUMPU, WAKTUINDONESIA – Polres Way Kanan, Kodim 0427 dan Pemkab Way Kanan kembali melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Km 2 Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu, Jumat (9/10/2020).
Operasi Yustisi ini dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Bupati Way Kanan dan Pergub no. 45 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB – M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menyampaikan, operasi itu untuk mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran Covid-19. Dan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari di luar rumah.
“Tak jenuh kami selalu memberikan pemahaman dengan humanis kepada masyarakat agar mematuhi 3M guna memutus mata rantai penyebaran Covid -19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jaga jarak dan hindari kerumunan, agar ke depannya masyarakat mengerti ini demi kebaikan bersama mudah – mudahan Kabupaten Way Kanan tetap nihil kasus terkait covid-19,” kata Kapolres Way Kanan.
Dikatakan, selain memberikan teguran, petugas juga baka menjatuhkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker agar membacakan teks Pancasila.
Pada kesempatan itu, Pemda Way Kanan juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
”Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk keselamatan bersama,” pubgkasnya.
(ndo)