Terkait Pemutihan PKB-BBNKB, Baca Penjelasan Samsat Kabanjahe di Sini

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan atas pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan dimaksud berlaku mulai 15 September hingga 14 November 2020.

Langkah stimulus di tengah pandemi Covid-19 itu diharapkan mampu menggairahkan kesadaran masyarakat wajib pajak, kususnya di Kabupaten Karo.

Demikian kata Kepala UPT Samsat Kabanjahe, Kabupaten Karo Robert Efendi di dampingi Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi di ruangannya, Kamis (15/10/2020).

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Disebutkan dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari dua tahap.

BACA JUGA:  Dua Fraksi di DPRD Pringsewu Tolak PPN Sembako - Pendidikan: Barang Mewah dapat Diskon
  • Bagikan