Terkait Pemutihan PKB-BBNKB, Baca Penjelasan Samsat Kabanjahe di Sini

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan kebijakan atas pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemutihan dimaksud berlaku mulai 15 September hingga 14 November 2020.

Langkah stimulus di tengah pandemi Covid-19 itu diharapkan mampu menggairahkan kesadaran masyarakat wajib pajak, kususnya di Kabupaten Karo.

Demikian kata Kepala UPT Samsat Kabanjahe, Kabupaten Karo Robert Efendi di dampingi Kanit Regiden Ipda Taruli Silalahi di ruangannya, Kamis (15/10/2020).

Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Disebutkan dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari dua tahap.

Tahap satu, mulai 15 Oktober – 14 November 2020. Tahap dua, mulai 16 November – 15 Desember 2020.

Adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.

Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.

“Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu,” ucap Robert Efendi.

(Rek/WII)

BACA JUGA:  DLH Endus 2 Kelalaian 13 Perusahaan Tambak Udang di Pesibar
  • Bagikan