Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko mengatakan dalam setiap perencanaan, penyaluran, penatausahan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa selalu butuh pengawasan, hal ini menghindari permasalahan hukum, sehingga penyelesaian tepat sasaran, tepat waktu dan cepat sesuai program.
“Agar setiap Kepala Desa supaya dalam mengelola dana desa harus dengan tertib, akuntabel dan transparan, hal ini demi kemajuan desa dan kebutuhan masyrakat luas di desa,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Farida Kurnianingrum, menyebutkan dalam pengelolaan APBDesa di masa pandemi harus transparan dan dituntut juga peran para camat serius dan benar dalam melaksanakan pendampingan.
“Pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa demi satu tujuan kita bersama, terwujudnya desa yang mandiri di Kabupaten Karo,” pungkasnya.
Laporan : Bambang F, Karo – WII





