Bupati Karo: Pengelola Dana APBDesa di Masa Pandemi harus Transparan

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar kegiatan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran untuk penggunaan dana desa di Kabupaten Karo Tahun 2020 di Aula Kantor Bupati Karo Kabanjahe, Selasa (27/10)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa(PMD) Kabupaten Karo Abel Tarawai Tarigan, tampil sebagai moderator dalam pelaksanaan acara didampingi para narasumber dari anggota DPR RI komisi XI, H. Rudi Hartono Bangun, Kasubdit fasilitas pengelolaan keuangan desa Direktur Jenderal Bina pemerintahan Kemendagri Farida Kurnianingrum, Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko, Kepala Dinas PMD Sumut Aspan Sofian.

Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengatakan keberadaan desa sebagai salah satu pilar utama keberhasilan bernegara, harus selalu didorong kualitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam elemen utamanya kearah pengelolaan keungan desa.

“Kunci utama anggaran didesa dituangkan melalui APBDesa dan harus tetap transparan dalam penyaluran dan penggunaannya. Secara umum penyaluran dana desa bertujuan mendukung nawacita, meningkatkan kemandirian desa urusan pemerintah, meningkatkan kemampuan pemerintahan desa, meningkatkan pemerataan pendapatan lewat kesempatan kerja dan mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.” urainya.

Lanjut diterangkan Terkelin, dalam pelaksanaan workshop monitoring dan evaluasi penyaluran serta penggunaan dana desa tahun 2020 ini cukup kita apreisasi dengan melibatkan secara langsung pihak anggota DPR RI komisi IX, Kepala BPKP Perwakilan Sumut direktur jenderal Bina pemerintahan Kemendagri dan Kepala KPPN Sidikalang sebagai narasumber.

“Dalam hal ini tentu dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman mulai tingkat kabupaten, Kecamatan, dan desa menemukan solusi solusi atas permasalahan yang terjadi,” tutupTerkelin.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sumut Yono Andi Atmoko mengatakan dalam setiap perencanaan, penyaluran, penatausahan, pelaporan hingga pertanggungjawaban dana desa selalu butuh pengawasan, hal ini menghindari permasalahan hukum, sehingga penyelesaian tepat sasaran, tepat waktu dan cepat sesuai program.

BACA JUGA:  Mau Tahu Peraturan yang jadi Pedoman Prioritas Penggunaan DD 2021? Ini Keterangan Bupati Agus

“Agar setiap Kepala Desa supaya dalam mengelola dana desa harus dengan tertib, akuntabel dan transparan, hal ini demi kemajuan desa dan kebutuhan masyrakat luas di desa,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Kemendagri Farida Kurnianingrum, menyebutkan dalam pengelolaan APBDesa di masa pandemi harus transparan dan dituntut juga peran para camat serius dan benar dalam melaksanakan pendampingan.

“Pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa demi satu tujuan kita bersama, terwujudnya desa yang mandiri di Kabupaten Karo,” pungkasnya.

Laporan : Bambang F, Karo – WII

  • Bagikan