“Dalam rangka membangun kemandirian Bangsa Indonesia, melalui penginter Nasional-an Bahasa Indonesia dan jejak awal perkembangan bahasa Melayu sebagai Lingua Pranca yang kemudian melahirkan bahasa persatuan, Bahasa Indonesia sebagaimana yang di ikrarkan dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928,” urainya.
Perlu diketahui, Bahasa Indonesia saat ini banyak diterpa penggunaan bahasa asing, dapat ditemukan dalam nama usaha menggunakan bahasa asing di ruang publik, penggunaan bahasa asing juga secara tidak langsung dalam komunikasi keluarga sering dilakukan yaitu dengan kata “ok” untuk menyatakan persetujuan yaitu “ya”, hal seperti ini perlu menjadi perhatian bagi kita untuk menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sebagai bentuk penyelamatan Bahasa Indonesia.
Terkait hal tersebut, untuk merayakan 92 tahun hari Sumpah Pemuda, kami dari Kabupaten Karo mendukung penuh penggunaaan Bahasa Indonesia sebagai alat untuk menyatukan bangsa dari Sabang sampai Merauke perlu dijaga dari gangguan bahasa asing. Pemakaian bahasa Indonesia di Kabupaten Karo sudah dianggap baik, karena masyarakatnya sudah mengerti dan memahami penggunaan bahasa Indonesia, “Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kesempatan yang tepat di negara yang kita cintai ini,” tutur Terkelin sembari mengucapkan terima kasih!!! Mejuah-juah Kita Kerina.
Laporan : Bambang F, Karo – WII





