Ini Dia Klinik Lapas Punya Pelayanan BPJS untuk WBP di Indonesia

  • Bagikan

LAMPUNG TENGAH, WAKTUINDONESIA (SMSI) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah mengganeng BPJS Kesehatan dalam rangka Peningkatan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Mengingat, salah satu tugas pokok Lapas/Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan dan perawatan adalah memberikan pelayanan kesehatan dan perawatan terhadap WBP dan tahanan.

Oleh karena itu, WBP berhak mendapatkan pelayanan kesehatan perawatan, baik rohani maupun jasmani dan makanan yang layak.

Hal itu, disampaikan Kalapas Denial Arif saat jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung Tengah menyambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kamis, 3 November 2022.

 

“Sebagai WBP mereka mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 yaitu setiap tahanan dan WBP berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak,” jelas Denial Arif.

Dalam kesempatan itu juga, Denial menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi terkait BPJS, JKN KIS pada Lapas/ Rutan/LPKA, yaitu masih banyak WBP yang belum memiliki NIK belum terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah juga berkomitmen untuk memenuhi makanan berstandar gizi yang maksimal untuk warga binaan.

Tak jarang, kontrol dan monitoring terhadap pelayanan kebutuhan makanan WBP pun menjadi aktivitas rutin di Lapas Kelas IIB Gunungsugih.

BACA JUGA:  Polres Mesuji Rapid Antigen Gratis 100 Pengendara di JTTS
  • Bagikan