“Hasil musyawarah, KMP yang menerima bnatuan ganda sebanyak 31 orang, menyapakati akan dikembalikan ke desa,” katanya, Jumat (6/11).
Sementara seorang warga, Kornelis Oko, menanggapi perubahan data dimaksud.
“Kalau memang itu aturan dari pemerintah ke masyarakat, bahwa bagi masyarakat yang sudah menerima sembako dan PKH itu tidak boleh adanya pendobelan (juga menerima) BLT,” ungkapnya.
Laporan: Oktavianus J, Manggarai Timur/ WII





