Kajari Lambar Riyadi bakal Dalami Proyek Dinding Sungai Waykrui

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) merespons proyek pembangunan dinding penahan tanah Sungai Waykrui dan normalisasi Sungai Waykrui di Kecamatan Waykrui Kecamatan Waykrui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang diduga dikerjakan tidak sesuai spefikasi teknis.

Dimana, pekerjaan yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemkab Pesibar sebesar Rp4 Miliar lebih dan dikerjakan oleh PT Panorama Teknik Mandiri diduga menggunakan batu bulat dan mengambil material batu dari sungai setempat.

BACA: Proyek Dinding Sungai Waykrui Rp4 Miliar Pakai Batu Bulat, Ini Kata Pelaksana-PUPR

Kepala Kejari (Kajari) Lambar, Riyadi kepada waktuindonesia.id, Senin (16/11/2020) memastikan bakal mendalami indikasi tersebut.

Dikatakan, UU Korupsi di pasal 44, semua masyarakat berhak melakukan pengawasan. Pihaknya berterimakasih atas informasi yang ia terima.

Terkait waktu pihaknya turun ke lokasi proyek itu, Kajari Riyadi mengaku pascapilkada.

Ia beralasan langkah pihaknya kwatir dipolitisir.

Selain itu, meski tak detail, ia juga menyebut ada larangan bagi pihaknya melakukan pemeriksaan proyek yang tengah berjalan.

“Meski ini sudah akhir tahun juga ya,” katanya.

(swi/esa/WII)

BACA JUGA:  Pjs Bupati Lamtim Terbitkan SE Penundaan Pengajian-Doa, Ini Penjelasan Fredy
  • Bagikan