GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA– Tim Khusus anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil bekuk terduga tindak pdana pencurian dengan pemberatan (Curat). Terduga Aj (19) diamankan saat berada di kediamannya di Desa Ceringin Asri, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Syamsu Rizal mengatakan penangkapan terduga pasca pelaporan oleh korban.
“Iya, berdasarkan laporan dari warga Desa Sumber jaya Kecamatan Way Ratai, atas nama Ina Kristiyana, lalu kami lakukan penyelidikan kemudian kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Sabtu 14 November 2020 dini hari, pukul 01.00 Wib,” terangnya, Senin(16/11)
Rizal menuturkan, pristiwa pencurian tersebut terjadi di depan sekolah SMP 12 Satu Atap Pesawaran di Desa Sumber Jaya, tempat korban bekerja sebagai guru.
“Modus terduga melakukan aksinya ketika korban memarkirkan motor miliknya di depan sekolah tersebut, kemudian korban masuk kedalam kelas untuk mengajar sebagai guru, dan ketika pulang motor sudah gak ada,” jelas Rizal.
Kini tersangka diamankan di Polsek Padang Cermin guna di minta keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa dompet, kunci leter T dan rem cakram yang dibeli tersangka dari hasil kejahatannya.
“Atas kejadian tesebut tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan isi barang siapa mengambil barang milik orang lain, dengan maksud unuk di miliki secara melawan hukum, di ancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” tegasnya
(Rob/Apr/WII)