WAYLIMA, WAKTUINDONESAI– Tim SatRes Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil menangkap dua pelajar atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya, yakni RAA (18) Warga Desa Tanjung Likut, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan GJS (17) warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Sukamandi, Kecamatan WayLima, Kabupaten Pesawaran, Jumat (20/11).
“Iya, penangkapan tanggal 19 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Saat penangkapan polisi menggeledeh dan menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu.
“Keduanya mengakui bahwa baru saja membeli barang haram tersebut, selanjutnya kedua tersangka diamankan di Polres Pesawaran guna diminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kefuanya diamankan berikut barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus kotak rokok bekas, satu buah tas coklat, dua unit handpone dan satu unit sepeda motor metik.
(rob/apr/WII)