WAYLIMA, WAKTUINDONESAI– Tim SatRes Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil menangkap dua pelajar atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya, yakni RAA (18) Warga Desa Tanjung Likut, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan GJS (17) warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Sukamandi, Kecamatan WayLima, Kabupaten Pesawaran, Jumat (20/11).
“Iya, penangkapan tanggal 19 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB,” jelasnya.





