Hamzah juga mengatakan tambang itu tidak memiliki izin.
“Kalau izin semua tambang di Way Kanan ini tidak ada yang memiliki izin, termasuk masyarakat di sini ada lima tidak ada yang punya izin,” sebutnya.
Pemerhati lingkungan, Indra jaya yang juga Ketua FPII Way Kanan, menyayangkan beroperasinya tambang ilegal itu.
Ia meminta dinas terkait, penegak hukum segera menindaklanjuti. Termasuk mengkaji keberadaan dan dampak dari aktivitas pertambangan liar ilegal dan kerawanan terhadap keselamatan pekerja.
“Kami minta dinas dan APH segera mengecek keberadaan tambang-tambang liar ilegal tersebut, apalagi lokasi penambangan sepertinya tidak pernah memikirkan dampak besar bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
(roy/WII)





