JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan mantan Anggota BPK-RI, RIZ dan Komisaris Utama (Komut) PT MD, LJP dalam perkara pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggran
2017-2018, Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, RIZ dan LJP diumumkan KPK sebagai tersangka pada September 2019
Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis menjelas kontruksi perkara yang menjerat keduanya.
BACA: KPK Tahan Mantan Anggota BPK RI dan Komut PT MD
Menurut Ali Fikri, pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR
sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016.
“Surat ditandatangani oleh tersangka RIZ dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu,” tambahnya.
“Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.”
Awalnya, sabung mantan jaksa itu, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 Miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
“Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 Miliar.”
Dikatakan, RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
“Selanjutnya perwakilan RIZ datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah
proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Milyar.
g. Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini,
LJP berposisi sebagai Komisaris Utama,” terang Ali Fikri.
Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 LJP diperkenalkan kepada RIZ di Bali oleh seorang
perantara. LJP memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui
seorang perantara, LJP menyampaikan diduga akan menyerahkan uang Rp1,3 Miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain.
“Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu
sejumlah SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.”
“Atas perbuatannya, tersangka LJP, sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
“RIZ sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”
(rek/esa/WII)