JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan mantan Anggota BPK-RI, RIZ dan Komisaris Utama (Komut) PT MD, LJP, Kamis (3/12/2020).
Keduanya ditahan dalam perkara pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggran 2017-2018.
RIZ dan LJP diumumkan KPK sebagai tersangka pada September 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung
sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id malam ini.
Dikatakan, RIZ ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara LJP ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu
dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK
di Kavling C1,” terang Ali Fikri.
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan 28
Desember 2018.
Saat itu, lembaga anti rasuah tersebut juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang
senilai Rp3,3 Miliar, SGD23.100, dan USD3.200 atau total sekitar Rp3,58 Miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dari unsur: Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP.
Mereka adalah, BS, LSW, II dan YED. Kemudian APNS, MWK, TMN dan DSA.
“Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi,” tambah Ali Fikri.
Selanjutnya, dari OTT tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp100 Miliar.
“KPK menguak praktek korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut. Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT. WKE dan PT. TSP ataupun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan
proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.”
Selain itu ditemukan dugaan
aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta.
(esa/WII)
Berita Selanjut: Kontruksi Perkara yang Menjerat Mantan Anggota BPK RI