LIWA, WAKTUINDONESIA – Besok merupakan hari bersejarah bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pasalnya 9 Desember 2020 merupakan dimana pemilihan secara serentak dilangsungkan, khususnya oleh 270 Daerah Peserta Pilkada yang meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
Ikhwal demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 060/757/9/2020 tentang Hari Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Berdasarkan pengamatan Waktuindonesia.id, SE yakni merujuk kepada keputusan Presiden Indonesia No. 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara mengenai Pilkada Serentak dan menetapkan 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional.
Adapun narasi dari SE yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abdul Nasir atasnama Bupati Lambar pada 30 November tersebut yakni ;
1. Menetapkan bahwa hari rabu Tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
2. Bagi unit kerja/satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan pelayanan dengan sistem piket dan menetapkannya dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
3. Agar setiap Kepala Perangkat Daerah menindaklanjuti kepada jajarannya di lingkungan kerjanya masing-masing.
(erw/WII)