Setelah Gasak iPhone Bidan Terduga Minta Ini, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan

DENTETELADAS, WAKTUINDONESIA – Dua pemuda berinisial ID (22) dan IN (16), warga Dusun Basung, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi, Senin (28/12/2020) pukul 15.00 WIB, di areal sawah, Kampung Pasiran Jaya.

Keduanya dicokok setelah dua jam atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa handphone (HP) android merk Apple iPhone 6 warna gold, milik seorang bidan di Dusun Gaya Baru Satu, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Zelvia Mona Rachma Dinda Obama (27).

Demikian ditandaskan Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (30/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (28/12/2020), pukul 13.15 WIB, korban yang tinggal di Perum Mandiri, Kampung Bratasena Adi Warna, Kecamatan Dente Teladas, pergi ke Kantin Kurnia yang ada di Dusun Muara Intan, Kampung Pendowo Asri, untuk membeli nasi dengan menggunakan sepeda motor sedangkan HP android Apple iPhone 6 warna gold miliknya diletakkan di dashboar sepeda motor.

Setelah itu korban langsung menuju ke Puskesmas Pasiran Jaya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, saat hendak mengambil HPnya ternyata sudah tidak ada lagi. Korban lalu kembali ke Kantin Kurnia dan menelusuri jalan yang dilaluinya tadi dengan harapan dapat menemukan HP miliknya yang hilang, ternyata HP tersebut tidak berhasil ditemukan.

“Korban kemudian meminjam HP temannya untuk menghubungi nomor HP miliknya yang telah hilang, ternyata diangkat oleh pelaku dan pelaku ini meminta uang tebusan sebesar Rp500 ribu. Korban langsung melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas AKP Rohmadi.

“Petugas kami bersama dengan korban mengajak bertemu dengan para pelaku dengan membawa uang yang diminta dan menuju ke tempat yang disebutkan oleh para pelaku di areal sawah, Kampung Pasiran Jaya. Usai uang diberikan dan HP milik korban telah dikembalikan, petugas kami langsung menangkap keduanya,” terangnya.

BACA JUGA:  Pemkab Pesawaran Bertindak Cepat Berikan Bantuan Warga Terdampak Puting Beliung

Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(yan/WII)

  • Bagikan