LIWA, WAKTUINDINESIA – Mulai tahun ini, 2021, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang biasa didapat berbagai organisasi dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Barat (Lambar) bakal berubah.
Jika sebelumnya SKT, tahun ini menjadi Surat Tanda Lapor Keberadaan (STLK).
Tak hanya itu, penanganan dana hibah juga turut berubah. Sesuai instansi berkaitan.
Demikian dikatakan Kasi Hubungan Antar Lembaga (Hubtarga) Kesbangpol Pega Yanti, kepada Waktunindonesia.id, Rabu (6/1/2021)
“Jadi mulai saat ini bukan lagi SKT tapi STLK, fungsinya sama hanya berubah namanya saja,” tegasnya.
Sementara, terkait dana hibah bakal ditangani masing-maain satuan kerja yang berkaitan dengan perkumpulan itu.
“Biasanya kan di Kesbangpol semua SKT-nya cairnya di BPKAD,” katanya.
Karena, kata dia, untuk dana hibah organisasi lainnya yang menangani ialah organisasi yang sesuai dengan bidangnya.
“Jadi mulai tahun ini, misal kepemudaan, ya di Disporapar. Sanggar atau kebudayaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Atau bidang keagamaan mengurus dana hibahnyadi Kesra,” terangnya.
Sementara Kesbangpol yang sebelumnya hanya tempat mendaftar dan menerbitkan SKT organisasi, kini juga turut menangani bantuan dana hibah untuk ormas yang terkait dengan Kesbangpol.
“Ya mulai tahun ini kami menangani dana hibah dan itu hanya untuk ormas saja,” terangnya.
BACA JUGA: 2017 – 2020, 347 Organisasi Kantongi SKT, Ini Rinciannya
(erw/WII)