LIWA, WAKTUINDONESIA – Rendahnya kesadaran masyarakat Kabupaten Lanpung Barat (Lambar) dalam penerepan protokol kesehatan covid-19 mendapat respon serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) setempat.
Pihak polisi perda tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020.
Pasalnya, akhir-akhir ini masyarakat Lambar banyak yang mengabaikan protokol kesehatan covid-19.
Terutama di tempat-tempat umum seperti pasar kalangan dibeberapa wilayah setempat.
Pantauan Waktuindonesia.id di salah satu pasar tradisional Pagar Dewa, Sukau, diketahui pengunjung banyak yang mengabaikan prokes covid-19. Dimana, pengunjung di pasar tersebut banyak ditemui tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Lambar, Haiza Rinza menanggapi terkait kelonggaran prokes covid-19 di pasar-pasar tradisional, Senin (11/01/21) mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama satgas akan melakukan monitoring.
Khusunya di tempat-tempat umum yang berpotensi menjadi tempat krumunan massa, yakni pasar-pasar.





