Kembali, Terduga Curanmor Warga Gedongtataan Diringkus Polisi

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).

Mewakili Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gedongtataan Kompol Hapran, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Iptu Sunaryo mengungkapkan kedua pelaku (terduga-red) adalah RK (38) dan YH (27) diamankan di rumahnya di Perumnas Pesawaran Residence Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan.

“Pelaku (terduga-red) diringkus atas kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dengan dikenakan pasal 363 KUHP,  pelaku diamankan dirumahnya hari Jum’at (15/01) pukul 19:00 Wib,” ungkap Sunaryo, Jum’at (15/01).

Berdasarkan laporan, saat ini pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Gedongtataan beserta barang bukti.

BACA JUGA:  Astaga!! 5 Pasien RSU Kabanjahe Diserang Sekelompok OTK di IGD dengan Sajam
  • Bagikan