MANGGALA, WAKTUINDONESIA – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Tulang Bawang (Tuba), Lampung, melimpahkan berkas tersangka mantan Kepala Kampung (Kades) BN (54) dan barang bukti dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, sebesar Rp380,335 juta lebih ke Kejari, Rabu (20/1/21) siang.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Unit Tipidkor Polres Tuba telah menetapkan tersangka, yakni oknum mantan Kepala Kampung Sidomukti,
BN. Ia diduga mengelola APBK pada tahun 2015-2016 silam saat ia menjadi kepala kampung.
Setelah berkas lengkap (P21) penyidik unit tipidkor melangsungkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Menggala, Jalan Cemara, Komplek Perkantoran Pemkab Tuba, Rabu (20/1) sekitar pukul 13.30 WIB.
“Kemarin siang, petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan BB dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBKampung ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (21/01/2021).
AKP Sandy menjelaskan, oknum kepala kampung ini pada tahun 2015 dan tahun 2016 dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh oknum kepala kampung tanpa melibatkan aparatur kampung (formalitas).
Selain itu ada dugaan dana desa/kampung (DD/K) dan alokasi dana desa/kampung (ADD/K) sebesar Rp141,631 juta terpakai oknum kepala kampung ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Serta, lanjutnya, terdapat pula barang inventaris milik kampung berupa ganset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum kepala kampung kepada pihak kampung sampai kini.
“Hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Tuba, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp380,335 juta lebih,” jelasnya.
Tersangka BN dijerat Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya.
(yan/WII)