Simpan Sabu, 2 Warga Gedongtataan Diringkus Polisi

  • Bagikan

Sementara ditempat terpisah Tim Satres Narkoba juga berhasil meringkus DM (24) di Desa Sukaraja beserta barang bukti satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok Surya dan satu unit hp merek Samsung J1 ace.

Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan kristal dengan berat 2,5 gram dan 0,17 gram guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.

(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Satbinmas Polda Lampung Gelar Forum Group Discussion Jelang Pilkada Pesawaran
  • Bagikan