2 Orang Pengguna Narkoba Digelandang Polisi

  • Bagikan

“Saat melakukan pengeledahan terhadap kedua pelaku ditemukannya banyaknya barang bukti,” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran berikut barang bukti berupa satu lembar tisu, satu buah masker, tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu kotak rokok ESSE, satu serokan dari sedotan plastik, dua buah pipa kaca pirek , dua bundel bundel plastik klip kosong, satu bungkus diduga sabu 0,36 Gram dan tiga bungkus diduga sabu 2,56 Gram, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.

(Apr/rob/WII).

BACA JUGA:  Tekab 308 Polsek Pagelaran Amankan Dukun Palsu Pengganda Uang
  • Bagikan