TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya pandemi Covid-19, Tim satuan tugas dari Polres Pesawaran bersama TNI dan Polisi Pamong Praja pemerintah daerah terus melaksanakan himbauan, kali ini di Pasar Mingguan dan Jalan Lintas Sumatera Wilayah Seputaran Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng ada sebanyak 2045 orang akhirnya kena sanksi.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, melalui rilis humas mengatakan personel gabungan Operasi Yustisi melaksanakan himbauan sesuai Intruksi Bupati Pesawaran No.01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 dengan tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dalam kegiatan Ops. Yustisi masih didapati masyarakat yang masih melanggar tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi sebanyak 2045 orang dengan rincian tindakan fisik berupa Pus Up/Scot Jam/Sikap Hormat ada 5 orang, ucapan Tidak akan mengulangi tidak memakai masker ada 10 orang dan teguran Lisan sebanyak 2030 orang,” jelas Kapolres, Minggu (14/02).
“Untuk personel yang kita libatkan dari Polr 11 personel, TNI 2 personel dan Pol PP ada 3 personel,” tambahnya
(Apr/rob/WII).