Bawa Senpi, 2 Warga Tanjung Raya Diamankan Polisi

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Dua pria ditahan karena membawa pistol berisi lima amunisi aktif dan sebilah pisau di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 179 Register 45 Sungai Buaya, Mesuji. Keduanya yakni Ri (30) dan Su (40) warga Kecamatan Tanjung Raya ditangkap saat Anggota Satlantas Polres Mesuji patroli rutin di Jalintim.

Laju sepeda motor yang dikendarai keduanya dihentikan lantaran tanpa nomor polisi. “Tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB anggota Satlantas menahan dua lelaki karena membawa senjata api rakitan beserta amunisi dan senjata tajam,” kata Kabagops AKP HD. Pandiangan didampingi Kasat Lantas Iptu Farid kepada waktuindonesia.id, Rabu (17/2/2021).

Kabagops Polres Mesuji menjelaskan, hasil tangkapan ini adalah termasuk sasaran Operasi Cempaka Krakatau 2021 yang saat ini berlangsung. Sasarannya, antara lain perjudian, miras, pornoaksi, pornografi, debt collector, premanisme, prostitusi, senjata api, bahan peledak, senjata tajam, dan kejahatan jalanan lainnya selama 14 hari terhitung 15-28 Februari 2021.

BACA JUGA:  Larang Aksi Jilid II AML, HMI Ingatkan Wali Kota Balam Baca UU
  • Bagikan