Sekkab Lingga Plh Bupati Pesibar, SK Serupa juga diterima 7 Daerah Lain

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Sekkab Pesisir Barat (Pesibar), N. Lingga Kusuma, menerima Surat Keputusan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesibar, yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, di Ruangan Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/2).

Dalam sambutan Gubernur Lampung yang diwakili Wakil Gubernur Lampung menyampaikan dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun dan selanjutnya dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk periode lima tahun berikutnya.

“Pada hari ini Rabu tanggal 17 Februari 2021 telah berakhir masa jabatan untuk delapan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/walikota untuk periode 2016-2021,” ujarnya.

Dalam rangka mengantisipasi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena proses penyelesaian administrasi usulan penetapan masih dilakukan oleh pemerintah pusat, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan surat Nomor: 121/540/OTDA tanggal 26 hal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 hal Penugasan Plh Kepala Daerah.

“Berdasarkan surat tersebut diatas, maka pada hari ini kami sampaikan kepada Sekkab untuk delapan daerah Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya terhitung tanggal 17 Februari 2021 surat pelaksana harian (Plh) Bupati/walikota dengan masa tugas Bupati/Wakil Bupati Walikota Terpilih atau telah ditunjuk penjabat Bupati atau Walikota bagi yang masih dalam penyelesaian sengketa hasil pilkada baik di Mahkamah Konstitusi atau di Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Penugasan sebagai Plh tersebut selain didasarkan pada surat Mendagri diatas juga didasarkan pada ketentuan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas  (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menegaskan bahwa dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekkab melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/ Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota terpilih.

BACA JUGA:  Abdul Rohman Kembali Nahkodai PWI Tuba 2021-2024

Tugas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah adalah :
1. Memimpin pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak bersifat strategis.
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara baik dan lancar.

Penyerahan Surat Pelaksana Harian (Plh) diikuti delapan kabupaten / kota yaitu  Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Timur, Bupati Way Kanan, Bupati Pesawaran, Bupati Pesisir Barat, Walikota Bandar Lampung, Walikota Metro.

(ers/WII)

  • Bagikan