Paripurna Penyampaian BAMPEPERDA Mengenai Pembentukan Perda Lampura 2021

  • Bagikan

KOTABUMI, WAKTUINDONESIA – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampura tahun 2021, Senin (22/2/21).

Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Romli, A.Md bersama dengan Bupati daerah setempat, H. Budi Utomo, SE.,MM, dihadiri anggota Forkopimda Dandim 0412/LU Letkol INF Harry Prabowo, Kapolres Lampura AKPB Bambang Yudho Martono, S.I.K.,M.Si, Ketua Pengadilan Agama yang diwakili Abdul Azis, S.Ag, Kakimal Lampura Letkol Laut Muhammad Firdaus. Dalam sabutannya, Bupati menyampaikan sesuai ketentuan pada Pasal 240 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah.

Untuk itu, dia megucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Lampura terhadap upaya untuk menciptakan regulasi produk hukum daerah yang dibahas tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD, seperti Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Ia juga menambahkan, dua Raperda yang diusulkan Kepala Daerah atau dari Pemerintah Daerah yaitu Raperda tentang Tertib Administrasi Kependudukan, yang ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Urusan Administrasi Kependudukan. Dan Raperda yang kedua yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Raperda ini juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga pola hidup sehat dan menciptakan lingkungan yang sehat, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Ketua Bampeperda H. Tabrani Rajab, S.Ag. Dalam penyampaiannya pembentukan peraturan daerah diperlukan untuk menata sistem hukum secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusi yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

BACA JUGA:  Baznas Sigap Berikan Bantuan Warga Pekon Ampai Korban Kebakaran

Usul inisiatif DPRD Kabupaten Lampura dalam hal ini yaitu Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

Pelaksanaan Ketertiban Umum didasari pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945. Kemudian Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh dilandasi oleh pertimbangan atau suatu alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.

Secara aktual bahwa masih banyak pengembang di wilayah Kabupaten Lampung Utara ini yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan kehidupan perumahan dan pemukiman yang layak huni karena belum tersedianya lahan, prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai. (sab)

  • Bagikan