Sering Bawa Sabu, 2 Warga Cilimus Digelandang Polisi

  • Bagikan

“Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran pada Hari Kamis, 11 Maret 2021, sekira pukul 19.00 WIB, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Brutto : 0,12 gram, diamankan ke Mapores Pesawaran guna dimintai keterangan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatan kedua pelaku KD (19) dan YF (23) akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

(Apr/Rob/WII)

BACA JUGA:  PPI Helat Lomba Senam Komando, Staf Ahli Azhari: Imun Kunci Lawan Korona
  • Bagikan