MESUJI, WAKTUINDONESIA – Diduga telah terjadi pencabulan terhadap remaja di bawah umur yang mengalami cacat mental, korban berinisial WS (17) warga desa marga jadi RK 03 RT 08, dan diketahui tersangka bernama ES(50) pekerjaan petani/pekebun warga marga jadi RK 03 RT 07 kecamatan Mesuji timur kabupaten mesuji, Minggu (14/3/21).
Kejadian tersebut pertama kali di ketahui oleh paman korban Bibit Sarianto (20), pekerjaan Wiraswasta warga desa marga jadi RK 03 RT 08 kecamatan Mesuji timur.
Ia menjelaskan kepada awak media tentang kronologis kejadian yang menimpa ponakannya tersebut
Pada hari minggu (14/3/21) sekira pukul 08.00 Wib, dia berniat membeli kopi di warung orang tua korban, akan tetapi tidak ada orang, kemudian ia kebelakang rumah hendak mencari ayah korban, tiba tiba dia melihat tersangka keluar dari rumah korban lalu timbul kecurigaan.





