Ini Jurus Pamungkas Penyelesaian Polemik Lahan LUT yang Diklaim Hutan Adat di Pertibi

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) kini tengah berupaya ekstra menyelesaikan Lahan usaha Tani (LUT) relokasi tahap III siosar yang terus berpolemik.

Terbaru, Bupati Terkelin Brahmana, SH MH bertemu Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah, di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/3/21).

Pasalnya, lahan relokasi diklaim hutan adat milik masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek.

Belum lagi SK Menteri Kehutanan yang telah menetapkan tukar menukar kawasan Hutan (TMKH) 480 Ha, termasuk LUT itu yang tengah digarap rekanan dinilai merugikan masyarakat Desa Pertibi.

“Akibatnya, pihak ketiga, terkendala saat bekerja. Sejumlah alat berat melakukan cabut tungkul kayu, dihalangi masyarakat Desa Pertibi,” ujar Bupati Terkelin didampingi Plt. BPBD Karo Natanail Perangin Angin; Kabid RR Nius Abdi, Ginting SHut, dihadapan Sestama Harmensyah.

BACA JUGA: Kementerian Lingkungan Hidup: Kawasan TMKH Kewenangan Pemda Karo, Ini Luasnya

Masalah lain, lanjut Bupati Terkelin, batas waktu pengerjaan LUT jatuh tempo Mei 2021, harus sudah clear.

Tak sampai di situ, bersamaan dengan jatuh tempo pengerjaan itu, Pemkab Karo bakal memberlakukan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang diujicoba April 2021. LUT diprediksi bakal jadi hambatan, lantaran belum masuk SIPD.

BACA JUGA:  Kemendagri Ungkap Kada yang Bakal Dilantik di Akhir Februari
  • Bagikan