Ini Jurus Pamungkas Penyelesaian Polemik Lahan LUT yang Diklaim Hutan Adat di Pertibi

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) kini tengah berupaya ekstra menyelesaikan Lahan usaha Tani (LUT) relokasi tahap III siosar yang terus berpolemik.

Terbaru, Bupati Terkelin Brahmana, SH MH bertemu Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah, di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/3/21).

Pasalnya, lahan relokasi diklaim hutan adat milik masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek.

Belum lagi SK Menteri Kehutanan yang telah menetapkan tukar menukar kawasan Hutan (TMKH) 480 Ha, termasuk LUT itu yang tengah digarap rekanan dinilai merugikan masyarakat Desa Pertibi.

“Akibatnya, pihak ketiga, terkendala saat bekerja. Sejumlah alat berat melakukan cabut tungkul kayu, dihalangi masyarakat Desa Pertibi,” ujar Bupati Terkelin didampingi Plt. BPBD Karo Natanail Perangin Angin; Kabid RR Nius Abdi, Ginting SHut, dihadapan Sestama Harmensyah.

BACA JUGA: Kementerian Lingkungan Hidup: Kawasan TMKH Kewenangan Pemda Karo, Ini Luasnya

Masalah lain, lanjut Bupati Terkelin, batas waktu pengerjaan LUT jatuh tempo Mei 2021, harus sudah clear.

Tak sampai di situ, bersamaan dengan jatuh tempo pengerjaan itu, Pemkab Karo bakal memberlakukan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang diujicoba April 2021. LUT diprediksi bakal jadi hambatan, lantaran belum masuk SIPD.

“Kenyataan inilah yang harus kami sampaikan, agar nantinya tidak terjadi miskomunikasi. Kalau ada komunikasi solusi dan strategi pasti ada, harapan kami demikian,” ujarnya.

Menjawab Bupati Terkelin, Sestama Harmensyah, mengatakan jika pihaknya terus melakukan monitoring pekerjaan LUT yang belum menemui ada titik terangnya pascalahan LUT yang dikerjakan Pemkab Karo diklaim masyrakat Desa Pertibi.

Sestama Harmensyah pesimis pengerjaan LUT rampung sesuai jadual.

Karenanya, tegas Sestama Harmensyah, BNPB menambah waktu limite penyelesaian LUT jadi bulan Juli 2021.

BACA JUGA:  FPI Dibubarkan Pemerintah, Ini Maklumat Kapolri Idham Aziz

“Strategi lain, jika pengelolaan LUT cepat rampung dan sesuai permen, LUT dikerjakan cara swakelola. Artinya tidak lagi melakui tender atau lelang. Ini jurus terakhir, kalau ingin kejar target Juli 2021 selesai,” ujarnya.

“Antisipasi ini segera susun perencanaan oleh BPBD Karo, kalau tidak repot, mainkan jurus terakhir swakelola-kan saja biar tidak berlarut-larut, ini saran masukan,” harapnya.

(bam/WII)

  • Bagikan