Kementerian Lingkungan Hidup: Kawasan TMKH Kewenangan Pemda Karo, Ini Luasnya

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA — Bupati Karo, Sumatera Utara (Sumut) Terkelin Brahmana, SH MH bersama Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang temui Ditjen Planologi dan tata lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup
Dr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, Jumat (26/3) sore di Gedung Manggala Wanabakti, jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Turut mendampingi Bupati Plt, kalak BPBD Karo Natanail Perangin Angin, dan Kabid RR Nius Abdi Ginting, S. Hut.

Menurut Terkelin Brahmana, kedatangannya dengan sejumlah OPD terkait, ingin konsultasi terkait Lahan Usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (tukar menukar kawasan hutan) 480 ha, sesuai SK Menteri Kehutanan yang peruntukannya bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

“Namun, realita di lapangan, masyarakat Pertibi Kecamatan Merek dan sejumlah luas LUT (Lahan usaha Tani) masuk dalam kawasan TMKH 480 ha, menjadi polemik. Pasalnya masyarakat desa mengaku hutan seluas 260 ha, bagian dari kawasan 480 ha, milik hutan adat Desa Pertibi Kecamatan Merek Kabupeten Karo, ujarnya.

Menyahuti hal tersebut, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, menyebutkan terkait TMKH 480 ha yang sudah ada SK Menteri Kehutanan tidak bisa lagi di lepaskan peruntukannya bagi siapapun”, tegasnya.

“Jadi clear and clean, itu jelas sudah kewenangan pemda Karo, pihaknya pun tidak bisa berikan opsi, kecuali diluar kawasan TMKH 480 ha, silahkan pemda Karo ajukan surat, kalau ingin diberikan ke masyarakat, nanti akan saya kordinasikan dengan pihak direktorat jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pejabat Kemenko Polhukam Kunker Lambar, Pastikan Keamanan dan Penanganan Covid-19, Keberadaan 4 Kepaksian Disinggung
  • Bagikan