“Sedangkan kawasan hutan yang 480 ha, itu harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program pemerintah, namun ada masyarakat yang klaim, sah – sah saja, cari opsi, pelepasan hutan diluar peruntukan TMKH 480 ha,” jelasnya lagi.
“Lanjut ditjen menyampaikan, untuk merumuskan itu, inilah peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan,” tuturnya.
Senada, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menimpali, sepakat apa yang disampaikan pihak ditjen Planologi dan tata lingkungan Kementerian lingkungan hidup, bahwa itu adalah urusan pemda sesuai ketentuan.
“Kedepan pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak pihak terkait hal ini untuk mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program pemerintah,” pungkasnya.
(bam/WII)





