Kejari Karo Eksekusi Lahan Milik Pemkab, Tenggat 3 Hari Harus Dikosongkan

  • Bagikan

KARO, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Karo yang dikuasai warga Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi.

Tanah tersebut diketahui merupakan aset milik Dinas Lingkungan Hidup dengan sertipikat No. 02.06.11.02.4.00005 seluas 5.000 M2.

Tanah itu sendiri berlokasi di Desa Gurusinga Berastagi yang sebelumnya dibeli pemkab (Dinas Kebersihan dan Pertamanan), dan kini dikuasai T. Ginting.

BACA JUGA: Ini Jurus Pamungkas Penyelesaian Polemik Lahan LUT yang Diklaim Hutan Adat di Pertibi

Kasi Datun Dongan M.T. Sirait, SH, MH, didampingi Kasubagbin M. Sinaga, SH saat dikonfirmasi di lokasi, Jumat (26/3/21) sekira pukul 10.30 WIB, mengatakan somasi dan teguran sudah berulang-ulang disampaikan yang bersangkutan namun tak diindahkan.

“Surat teguran dan somasi sudah dilayangkan sejak 17 Juni 2019 hingga 14 Agustus 2019. Namun tidak ada itikad baik dari Ginting yang bercocok tanam di lahan tersebut, sehingga hari ini kita melakukan eksekusi,” imbuhnya.

Diuraikannya, saat jadual eksekusi tibapun ternyata pihak T. Ginting tidak hadir.

Meski demikian  Dongan menyampaikan, terhitung sejak lahan dieksekusi,  pihaknya memberi tenggat waktu tiga hari bersangkutan untuk mengosongkannya.

Sementara itu Kadis DLH Radius Tarigan  menjelaskan, sehubungan adanya surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. S.39/MenLHK-SETJEN/ROCAN/SET.1/1/2021 tertanggal 13 Januari 2021 perihal Percepatan Pelaksanaan DAK Fisik Penugasan Bidang LKH TA 2021, bupati diminta melaksanakan percepatan DAK dengan mempedomani peraturan perundangan terkait proses pelaksanaan DAK Fisik penugasan, sehingga kegiatan yang dimaksud dapat segera terlaksana.

“Mengingat pentingnya pelaksanaan DAK fisik ini, kita sudah melakukan somasi dan teguran kepada salah satu warga Gurusingga yang menguasai lahan tersebut ,” bebernya.

BACA JUGA:  4 Pejabat Polres Mesuji Dimutasi, 1 Diantaranya jadi Wakapolres Lambar

Ditegaskan Radius no pihaknya  memberikan tenggat waktu seperti yang diutarakan pihak kejaksaan dan jika tidak maka proses hukum yang bekerja.

Perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga saat dikonfirmasi mengatakan, surat yang diserahkan DLH sudah diterima pihaknya dan telah disampaikan kepada salah seorang putri T. Ginting.
“Sebab saat akan diberikan yang bersangkutan sedang mengikuti  acara keluarga.”

Di lokasi, tampak Kasidatun R. Sirait SH, MH, Kasubagbin M. Sinaga, SH, Kadis DLH Radius Tarigan, Camat Berastagi Izin Gurusinga, Kabid Tibum (Ketertiban Umum) Satpol M. Cerah Sembiring, Kasi Tibum Delta Anson Tarigan, Kasi Trantib Berasatagi Mulianto Ketaren, beberapa staf DLH, dan perangkat Desa Gurusinga David PB Gurusinga.

(bam/WII)

  • Bagikan