“Ayo kita sukseskan bersama pendataan keluarga di Kabupaten Mesuji. Akan ada petugas pendata yang datang ke rumah Anda. Berikan data yang benar, akurat, dan jelas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Seperti diketahui, pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan untuk mendapatkan data keluarga Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, maupun Sistem Informasi Keluarga.
(fan/aga/WII)





