PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Menghadapi bulan Ramadan yang masih berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19 ini, Bupati Pringsewu Sujadi segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
“SE tersebut menindak lanjuti SE Menteri Agama (Menag) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah” kata Malyan Ayyub Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesejahtraan rakyat, Jum’at ( 09/04)
Namun, kata malyan Surat Edaran tersebut sekarang masih di proses di bagian hukum, Nantinya kalau surat edarannya sudah keluar akan disosialisasikan ke masyaratan melalui pihak Kecamatan dan Ormas Ormas Islam.
“SE tersebut isinya mengatur tentang pelaksanaan sholat tarawih , jadi sholat tarawih di perbolehkan namun,dibatasi 50% dari kapasitas dan tetap mematuhi pratokol kesehatan” jelas malyan
Malyan juga mengatakan terkait masalah rumah makan dan tempat hiburan ,Bupati juga akan mengeluarkan SE himbauan tentang pembatasan rumah makan dan tempat hiburan
“Jadi kalau rumah makan tetap buka tapi ada batasannya ,kalau masalah tempat hiburan tetap di tutup guna menghormati berjalannya pelaksanaan bulan suci ramadhan” pungkasnya.
(Rul/WII)