KARO, WAKTUINDONESIA – Polsek Tigapanah Polres Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menangkap DK (30) warga Gang Mesjid Desa Rumah Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (11/4/21) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kabag Humas Iptu Sahril Lubis mewakili Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono, Senin (12/4), DK dicokok lantaran diduga penganiaya mahasiswi di Desa Ajijulu, Tigapanah, Karo/tepatnya di Simpang Proyek Tirtanadi, Aydilla (22) Jumat (9/4/21) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Mahasiswi malang itu menderita sejumlah luka akibat benda tajam di bagian dada.
Aydilla sendiri akhirnya meregang nyawa di Rumah Sakit Uumum Kabanjahe setelah sempat menerima penanganan medis sekitar 30 menit.
BACA BERITA SEBELUMNYA: Seorang Mahasiswi di Karo Tewas, Diduga Usai Ditikam OTK
Pelaku penganiaya mahasiswi warga Desa Ajijulu, Tigapanah/Gang Karya Desa Rumah Berastagi itu saat itu belum diketahui, ia hanya disebut ditikam oleh orang tak dikenal (OTK).
Insident berdarah itu dilaporkan ke Polsek Tiga Panah, dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/ 296/.IV/ 2021/ SU/Res T. Karo/ Sek Tigapanah tanggal 10 April 2021.
Mendapat laporan polisi di bawah pimpinan Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang bergerak, dan mengantongi ciri-ciri terduga penikam Aydilla, yakni DK.
Polisi kemudian mengendus kebaradaan DK tengah berada di Desa Ujung Deleng Kecamatan Kutabuluh, Minggu (11/4) srkitar pukul 13.00 WIB.
Tak ingin incarannnya lolos, polisi bergerak ke lokasi. Polisi mengendus DK di salah satu rumah kontrakan di Ujung Deleng dan melakukan upaya penangkapan.
“DK melakukan perlawanan sehingga personel Polsek Tigapanah melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya DK dibawa ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kabag Humas Iptu Sahril.
Kepada petugas, DK mengakui perbuatannya. Ia nekad menikan Aydilla lantaran dipicu dendam.
“Hasil introgasi, DK mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif penikaman dipicu dendam karena DK kerap dicaci-maki korban saat DK datang menagih hutang,” terang Kabag Humas Iptu Sahril.
“DK dibawa ke Polsek Tigapanah untuk menjalani proses hukum selanjutnya. DK dijerat Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana,” tandasnya.
(rek/WII)