LIWA, WAKTUINDONESIA – Her (53) tak berdaya saat digelandang Unit reskrim Polsek Sekincau Polres Lampung Barat (Lambar), Rabu (14/4/21) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pria asal salah satu pekon (Desa) di Kecamatan Pagardewa itu harus memertanggungjawabkan ulahnya. Ia diduga menggauli seorang gadis belia berumur 11 tahun. Bejatnya lagi, bocah perempuan yang jadi korbannya, ternyata anak tirinya.
“Her berhasil kita tangkap di rumahnya di Kecamatan Pagar Dewa, Lambar,” begitu ditandaskan Kapolsek Sekicau, Sukimanto saat dikonfirmasi waktuindonesia.id, Kamis (15/4/2021).
Menurut Sukimanto, terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal atas laporan seorang bibi dari korban kepada pihak kepolisian.
Rabu (14/4), bibi bocah malang itu menangkap gelagat mencurigakan dan bertanya kepada gadis belia itu.
Sang gadis belia akhirnya mengakui jika dirinya telah digagahi ayah tirinya.
Tak hanya sekali, Her terungkap telah tiga kali meruda anak tirinya itu sejak awal hingga akhir Maret 2021.
Bak disambar petir, usai mendengar pengakuan itu, sang bibi geram lantas melapor ke Polsek Sekincau.
“Atas laporan pihak korban tersebut pihaknya menindaklanjuti dengan visum et repertum dan benar adanya ada indikasi pencabulan. Sehingga dengan dasar laporan bernomor LP/B-96/IV/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SEKINCAU, tertanggal 14 AprilĀ 2021 tersebut pihaknya melakukan penangkapan,” ujarnya.
Usai menerima laporan sekitar pukul 13.00, petugas di bawah pimpinan Kapolsek Sukimanto bergerak.
“Tidak perlu waktu lama pelaku pun kami amankan pukul 15.00 tanpa perlawanan,” sambungnya.
Dari hasil introgasi polisi, terungkap jika korban dan Her tinggal satu rumah.
Sementara, ibu kandung korban yang juga istri Her bekerja sebagai asisten rumah tangga di Bandarlampung.
Berdasarkan pengakuan Her kepada polisi, dirinya beraksi bersifat situasional. Kesempatan terbuka lantaran sang ibu korban bekerja di luar daerah.
Sementara, sang bocah perempuan itu mengungkapkan jika ia tak bisa berbuat banyak atas keinginan sang ayah tiri. Leher gadis belia itu ditodong senjata tajam.
“Adapun pengakuan korban, awalnya dia disetubuhi dengan ancaman, yakni pada saat korban tidur leher korban ditodong sebilah pisau dan diancam dengan bernada mengancam jiwa. Korban dalam melangsungkan aksinya diancam oleh pelaku dengan sebilah pisau,” beber Kompol Sukimanto.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju, satu celana jeans, satu kaus dalam, satu pakaian dalam bagian atas dan celana dalam.
“Her kita jerat pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Persetubuhan di Bawah Umur dengan ancaman 11 tahun penjara,” tutupnya.
(erw/WII)